Beranda

Gelapkan Truck Kreditan...
Sel, 06/02/2024

Gelapkan Truck Kreditan, Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga di Penjara, Jakarta

Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia Rendi Muhamad Apendi sekaligus Komisaris dari PT Raja Trans Utama Niaga, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Penggelapan tersebut, berawal dari Rendi Muhamad Apendi selaku Komisaris dari PT Raja Trans Utama Niaga bersama Titin Supriatin selaku Direktur dari PT Raja Trans Utama Niaga mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan merk Hino tronton dan wingbox kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Akan tetapi, selama masa pembiayaan Rendi Muhamad Apendi selaku Komisaris dari PT Raja Trans Utama Niaga bersama Titin Supriatin selaku Direktur dari PT Raja Trans Utama Niaga tidak melakukan pembayaran angsuran kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia.

PT MNC Guna Usaha Indonesia telah melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui panggilan telepon, kunjungan penagihan ke rumah Rendi Muhamad Apendi dan Titin Supriatin serta Kantor PT Raja Trans Utama Niaga, namun pada saat kunjungan tersebut diketahui bahwa Rendi Muhamad Apendi selaku Komisaris dari PT Raja Trans Utama telah menjual objek jaminan fidusia tersebut.

Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman pidana kepada Rendi Muhamad Apendi 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, sebagaimana dalam perkara nomor 876/Pid.B/2023/PN.Srg yang di putus tanggal 3 januari 2024.

“Kami menghimbau kepada seluruh debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia, agar tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”, disampaikan Fandy Gultom, S.H., C.L.A selaku Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia.

“PT MNC Guna Usaha Indonesia yang merupakan perusahaan pembiayaan, dengan tegas akan menindaklanjuti oknum yang dapat merugikan Perusahaan. Hal penting untuk kami sebagai perusahaan pembiayaan adalah komunikasi yang baik kepada seluruh Debitur di Indonesia sehingga tidak adanya hal yang merugikan,” disampaikan Yusnandi Liauw selaku Direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Jum’at (2/2/2024).

Masyarakat juga berperan aktif dalam hal ini, untuk dapat menginformasikan dan mencegah hal serupa dengan dapat menghubungi melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat PT MNC Guna Usaha Indonesia di seluruh Indonesia.

Berita Lainnya

Kam, 10/09/2015
MNC Leasing Target Buka Enam Cabang Tahun Ini
MNC Tower, Jakarta

Memperluas jaringan cabang ke semua pusat kota Indonesia

read more
Kam, 10/09/2015
Perkuat Bisnis, MNC Leasing Gandeng Perusahaan Genset
MNC Tower, Jakarta

Mempererat hubungan baik dengan perushaan supplier alat produktif, salah satunya...

read more
Rab, 09/09/2015
Indahnya Kebersamaan dan Indahnya Saling Berbagi di Bu...
Jakarta

Melaksanakan kegiatan peduli sesama melalui program CSR "Coorporate Social Resp...

read more