DEFINISI WHISTLEBLOWING
Whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan melawan hukum, tindakan fraud, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan Perseroan maupun pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan (stakeholders), yang dilakukan oleh karyawan/ti atau manajemen Perseroan.
Whistleblower adalah pihak yang melakukan whistleblowing.
KEBIJAKAN KERAHASIAN PELAPOR
Perseroan berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada setiap pelapor (whistleblower), serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower) dan laporan yang disampaikan.
MEDIA DAN CARA PELAPORAN
1. Semua pihak, baik eksternal maupun internal dapat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi melalui email yaitu:
antifraudleasing@mncgroup.com
2. Setiap laporan yang disampaikan melalui email tersebut akan sampai ke:
► Petugas Anti Fraud (penanggung jawab whistleblowing system)
► Direktur Utama (sebagai Direktur supervisi internal audit)
3. Jika pelapor memiliki bukti berupa data, informasi atau indikasi awal atas terjadinya pelanggaran, maka dapat
disertakan saat pelaporan.
4. Setiap pelapor harus memiliki alasan yang kuat dalam menyampaikan laporan pelanggaran atau potensi pelanggaran,
serta harus memiliki itikad baik (bukan fitnah, tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi, atau motivasi lain).
HAL YANG DAPAT DILAPORKAN
Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui whistleblowing system antara lain, namun tidak terbatas atas pelanggaran di bawah ini:
1. Tindakan/Perbuatan fraud.
2. Perbuatan/praktek gratifikasi.
3. Kesalahan operasional yang signifikan
4. Terkait dengan tindakan yang dilakukan secara tidak sengaja atau tidak disadari sehingga dapat mengakibatkan
kerugian finansial ataupun non finansial bagi Perseroan.
5. Benturan kepentingan (conflict of interest) terkait dengan tindakan menyalahgunakan nama, fasilitas aset, atau
hubungan baik Perusahaan untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun termasuk penerimaan uang, barang dan
fasilitas dari pihak-pihak tertentu tanpa seijin dari Direktur terkait dan/atau bertentangan dengan Kebijakan
Perseroan
6. Pelanggaran atas kode etik atau code of conduct yang berlaku di Perseroan.
7. Pelanggaran ketentuan Perseroan meliputi semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan internal Perseroan
yang signifikan maupun pelanggaran terhadap ketentuan eksternal yang berlaku.
8. Tindakan melanggar etika dan moral, terkait dengan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merugikan nama baik
Perseroan, berupa SARA, pelecehan konflik kepentingan, penggunaan data Perseroan, penyalahgunaan aset /
inventaris, termasuk ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait dan hal-hal lainnya menyangkut etika.
9. Tindakan melanggar hukum pidana maupun hukum perdata ataupun peraturan perundang-undangan lainnya,
misalnya pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang, penggunaan narkoba, perusakan barang dan lain-lain.
10. Tindakan yang membahayakan keselamatan dan lingkungan kerja, membahayakan keamanan Perusahaan, termasuk
membahayakan aset pihak ketiga/nasabah.