Beranda

Whistleblowing System
Penerapan Anti Fraud

Sistem Pelaporan Pelanggaran

 

DEFINISI WHISTLEBLOWING


Whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan melawan hukum, tindakan fraud, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan Perseroan maupun pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan (stakeholders), yang dilakukan oleh karyawan/ti atau manajemen Perseroan.

Whistleblower adalah pihak yang melakukan whistleblowing.

 

KEBIJAKAN KERAHASIAN PELAPOR


Perseroan berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada setiap pelapor (whistleblower), serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower) dan laporan yang disampaikan.

 

MEDIA DAN CARA PELAPORAN


1.   Semua pihak, baik eksternal maupun internal dapat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi melalui email yaitu:

                                               antifraudleasing@mncgroup.com

2.   Setiap laporan yang disampaikan melalui email tersebut akan sampai ke:

      ►  Petugas Anti Fraud (penanggung jawab whistleblowing system)

      ►  Direktur Utama (sebagai Direktur supervisi internal audit)

3.   Jika pelapor memiliki bukti berupa data, informasi atau indikasi awal atas terjadinya pelanggaran, maka dapat

      disertakan saat pelaporan.

4.   Setiap pelapor harus memiliki alasan yang kuat dalam menyampaikan laporan pelanggaran atau potensi pelanggaran,

      serta harus memiliki itikad baik (bukan fitnah, tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi, atau motivasi lain).

 

HAL YANG DAPAT DILAPORKAN


Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui whistleblowing system antara lain, namun tidak terbatas atas pelanggaran di bawah ini:

1.     Tindakan/Perbuatan fraud.

2.    Perbuatan/praktek gratifikasi.

3.    Kesalahan operasional yang signifikan

4.    Terkait dengan tindakan yang dilakukan secara tidak sengaja atau tidak disadari sehingga dapat mengakibatkan

       kerugian finansial ataupun non finansial bagi Perseroan.

5.    Benturan kepentingan (conflict of interest) terkait dengan tindakan menyalahgunakan nama, fasilitas aset, atau

       hubungan baik Perusahaan untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun termasuk penerimaan uang, barang dan

       fasilitas dari pihak-pihak tertentu tanpa seijin dari Direktur terkait dan/atau bertentangan dengan Kebijakan

       Perseroan

6.    Pelanggaran atas kode etik atau code of conduct yang berlaku di Perseroan.

7.    Pelanggaran ketentuan Perseroan meliputi semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan internal Perseroan

       yang signifikan maupun pelanggaran terhadap ketentuan eksternal yang berlaku.

8.    Tindakan melanggar etika dan moral, terkait dengan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merugikan nama baik

       Perseroan, berupa SARA, pelecehan konflik kepentingan, penggunaan data Perseroan, penyalahgunaan aset /

       inventaris, termasuk ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait dan hal-hal lainnya menyangkut etika.

9.    Tindakan melanggar hukum pidana maupun hukum perdata ataupun peraturan perundang-undangan lainnya,

       misalnya pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang, penggunaan narkoba, perusakan barang dan lain-lain.

10.  Tindakan yang membahayakan keselamatan dan lingkungan kerja, membahayakan keamanan Perusahaan, termasuk

       membahayakan aset pihak ketiga/nasabah.