kegiatan dalam bentuk sewa pembiayaan, jual dan sewa balik, anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang, pembelian dengan pembayaran secara angsuran, pembiayaan proyek, pembiayaan infrastruktur dan/atau pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang dengan tenor diatas 24 bulan.
kegiatan dalam bentuk jual dan sewa balik (sale and leaseback), anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang (factoring with recourse), anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang (factoring without recourse), fasilitas modal usaha dan/atau pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari instansi yang - berwenang dengan tenor 24 bulan kebawah.
Menjalankan usaha pembiayaan multiguna, yaitu melakukan kegiatan dalam bentuk sewa pembiayaan (finance lease), pembelian dengan pembayaran secara angsuran dan/atau pembiayaan lain setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
Pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.