Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur yang disertai dengan menyewa-pembiayaankan kembali barang tersebut.
Transaksi Anjak Piutang usaha dimana penjual piutang jumlah tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.