Sehubungan dengan adanya pandemi virus Covid-19 yang masih terjadi, PT MNC Guna Usaha Indonesia turut prihatin dan sangat mendukung langkah pemerintah untuk membatasi penyebaran virus tersebut. Kami berkomitmen kuat melindungi nasabah dan karyawan kami selama masa pandemi ini.
Untuk menjalankan kegiatan operasional, PT MNC Guna Usaha Indonesia telah memberlakukan protokol kesehatan yang ketat di bawah ini :
PT MNC Guna Usaha Indonesia juga sudah membantu nasabah-nasabah yang kesulitan terkena dampak negatif dari wabah COVID19 agar keberlangsungan bisnis nasabah dapat tetap berjalan. Kami telah menjalankan proses restrukturisasi sesuai dengan kriteria, peraturan, dan prinsip kehati-hatian yang ditentukan oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi nasabah yang masih memerlukan bantuan, nasabah dapat segera menghubungi pihak MNC Leasing (tanpa harus datang ke MNC Leasing untuk menghindari kontak fisik) untuk mendapatkan informasi serta solusi lebih lanjut.
Untuk hal-hal yang masih kurang jelas, nasabah dapat menghubungi kami melalui :
Telepon : 0857-1900-8044 (Bapak Sandy Renaldy), 0812-8612-7117 (Bapak Iis Gunawan)
Email : ar.mncleasing@mncgroup.com
*Klik link dibawah ini untuk download form pengajuan
Download Form Pengajuan Restrukturisasi untuk Perusahaan
Download Form Pengajuan Restrukturisasi Perorangan
Kami tetap menghimbau kepada nasabah agar melakukan kewajiban pembayaran angsuran sesuai tanggal jatuh tempo agar terhindar dari denda dan konsekuensi lainnya sesuai perjanjian pembiayaan.
Demikian kami sampaikan. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menghadapi krisis ini. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam hormat,
PT MNC GUNA USAHA INDONESIA